Gugatan Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang di PTUN

 

Dengan adanya keputusan PTUN Jakarta, dengan perkara Nomor : 182, kami DPW dan DPD, DPC Partai Berkarya Provinsi Papua mengucapkan terima kasih kepada :

1. Ketua Umum Partai Berkarya, Bapak H. Hutomo Mandala Putra, SH

2. Sekjend Partai Berkarya, Bapak H. Priyo Budi Santoso

3.  Ketua Koordinator Tim Loyer, Bapak Adhe Renaldy

4. Dan seluruh jajaran Pengurus DPW, DPD, DPC Partai Berkarya se-Indonesia Satu Komando HMP yang kami hormat

Kita bersyukurlah, perjuangan dan harapan kader Partai Berkarya yang menjadi  peserta Pemilu 2019 dapat dikabulkan,” ujar Sadrak Nawipa, S.Sos

Sadrak mengatakan, “Terima kasih kepada Pak HMP Ketua Umum Partai Berkarya  yang mensupport penuh tim hukum dalam menangani perkara ini.”

Keberhasilan ini, lanjut Sadrak Nawipa, tidak terlepas dari dua langkah utama, yakni lobi dan komunikasi poltik serta langkah hukum yang persuasif.

”Ini bukan persoalan kalah atau menang, melainkan menyangkut komitmen semangat membangun bangsa. Terpenting supremasi hukum di negeri kita masih berdiri, demi menegakkan sebuah kebenaran. Proses ini pun bukan sebuah rekayasa politik. Hal ini penting, karena  menyangkut sebuah partai,” ujarnya.

Ditegaskan, ”Salah satu tujuan berdirinya partai adalah untuk menunjukkan adanya demokrasi, dan demokrasi itu sendiri tujuannya demi penegakan supremasi hukum.”

Sebagaimana diketahui, langkah Tommy Soeharto selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya dalam hal ini selaku penggugat. Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat.

Terdapat lima butir gugatan Tommy ke Menkumham Yasonna Laoly selaku tergugat yang dikabulkan, yaitu  :

1.      Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Batal dan / atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020;

4.     Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 384.000 ( Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah ).

Dengan demikian, lanjut Sadrak, berakhirnya kisruh internal ini akan membuat seluruh kader Partai Berkarya evaluasi total Pengurus yang menyeberang dan fokus membesarkan partai ke depannya.

“Dengan dinamika Partai Berkarya selama ini adalah pembuktian semua kader Partai Berkarya siap untuk menyongsong Pemilu 2024 dengan kedewasaan partai,” Lanjut Sadrak

Sadrak melanjutkan, dengan berakhirnya kisruh internal partai, saat ini kader Partai Berkarya siap menjalani arahan Ketua Umum untuk bersatu dan membesarkan partai.

“Setiap kader siap bersatu sesuai dengan perintah Ketua Umum untuk tujuan dan cita-cita Partai Berkarya dari partai papan bawah menuju partai papan tengah,” ujarnya lagi.

Sadrak sangat senang dengan berakhirnya kisruh internal partai ini. Saat ini kader muda Partai Berkarya akan berkerja mewujudkan target partai di tahun 2024.

“Kami sebagai Pengurus Partai Berkarya bahagia ketika masalah internal Partai Berkarya telah selesai dan mengajak seluruh kader tetap solid dan tidak ada lagi kubu - kubu serta menerima putusan PTUN dengan Legowo” Tandas Sadrak.

Jayapura, 17 Februari 2021

 

 

Comments